Hotline 24 Jam Proses Klaim Bengkel Rekanan
Tentang Herbalife
Google Yahoo
Kode Warna

Mendapatkan asuransi mobil yang baik

Seperti kita ketahui setiap orang tidak pernah mengharapkan musibah, akan tetapi pada kenyataannya musibah selalu datang tidak terduga dan tidak dapat dihindari, sehingga dibutuhkan solusi yang dapat mengantisipasi risiko-risiko dan mengurangi dampak kerugian dari musibah yang terjadi.

Seiring dengan kecenderungan meningkatnya kepadatan lalu lintas dan tindakan kriminalitas dijalan raya, maka semakin meningkat pula kecenderungan terjadinya musibah yang menyangkut mobil Anda, dari yang relatif ringan seperti terbentur, tergores, pencongkelan kaca spion, sampai yang berat seperti tabrakan, pencurian kendaraan bermotor bahkan perampokan.

Untuk itu dalam memenuhi kebutuhan rasa aman, Anda dapat memilih produk asuransi mobil yang dapat memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi pada mobil Anda.

Hal yang biasanya menjadi perhatian saat memilih asuransi mobil anda adalah kemudahan klaim dan bengkel yang biasa digunakan perusahaan asuransi pada saat klaim. Untuk itu kami memberikan pilihan perusahaan asuransi yang memiliki jaringan luas terhadapbengkel-bengkel resmi ATPM maupun rekanannya dan kemudahan dalam melakukan klaim dimana saja Anda berada.

Dapatkan asuransi mobil terbaik berdasarkan produk, jaringan bengkel resmi/rekanan dan layanan klaim.

Ingredients :
Tidak bisa dipungkiri, krisis ekonomi berkepanjangan yang terjadi, dirasakan sulit oleh hampir semua sector kegiatan usaha. Kondisi ini menjadi semakin sulit, bila perusahaan harus menanggung risiko yang mungkin terjadi atas asset penunjang kegiatan. Karena itu sekarang merupakan saat yang tepat untuk mengalihkan risiko tersebut keperusahaan asuransi sebagai penjamin risiko. Namun memilih asuransi mobil kadang gampang-gampang susah.

Anda sedang mencari dan bingung memilih asuransi mobil ?, mungkin tips dibawah ini bisa sedikit menjadi pertimbangan tidak lupa saya lampirkan informasi / penawaran asuransi mobil untuk dapat ibu/Barak pelajari : KLIK DISINI
read more...

Contoh perhitungan premi

Jakarta, 17 Maret 2011
To.   Calon Nasabah
Di
     Jakarta
Perhitungan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan penawaran dan perhitungan premi untuk asuransi mobil perusahaan Ibu dengan perincian sebagai berikut :

Nama Tertanggung                                 :   Calon Nasabah
Alamat                                                          :   Jakarta
Penggunaan                                               :   Pribadi / Dinas
Jenis kendaraan                                       :   Grand Livina XV A/T
Tahun Pembuatan                                   :   2010
No. Polisi                                                     :   tba
No. Rangka                                                 :   tba
No. Mesin                                                   :   tba
Nilai Pertanggungan                               :   Rp. 179.000.000,-
Kondisi Pertanggungan                         :   ALL RISK

Lingkup jaminan                                       :  1.    Gabungan (perlindungan menyeluruh)

2.       Kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase

3.       TJH pihak ke-3 maks 20 jt

4.       PA Pengemudi dan Penumpang 10 jt per orang

5.       Banjir

6.       Gempa bumi

Rate                                                               :   2.25%
Resiko Sendiri                                          :   Partial Loss dan Constructive Total Loss (CTL) Rp. 200,000 per Klaim Actual Total Loss ( ATL ) 5% dari Harga Pertanggungan
Premi                                                            :   Rp            4,027,500.00
Biaya Administrasi                                   :  Rp                  25,000.00
Biaya Materai                                            :   Rp                  12,000.00
Total Pembayaran                                   :   Rp            4,064,500.00
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan  informasi lebih lanjut, mohon menghubungi kami di No. Hp. 0811 800 851 0817 889 903 atau e-mail : mdjiung@gmail.com
Atas perhatian dan kepercayaannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
  
(Diatas adalah sebuah contoh/ ilustrasi Penawaran dengan Jenis kendaraan Grand Livina XV A/T, Thn 2010)
read more...

Istilah istilah dalam asuransi kendaraan

1. Harga Pertanggungan berfungsi sebagai :
  • Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan ”setinggi-tingginya” adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
  • Dasar untuk menentukan ada tidaknya ”average” bila terjadi klaim
  • Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PEMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
2. Underinsurance :
Ialah suatu keadaan dimana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari HargaPasar Kendaraan tersebut/sejenis (Sum insured < market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, maka klaim dibayar secara prorata dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari harga pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan resiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut :
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) x Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp. 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/ Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda tarima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp. 125.000.000.-) x Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (minus Deductible/OR).
Bagaimana jika kondisinya adalah T otal Loss ? Berlakukah rumus perhitungan prorata seperti tersebut di atas ? Diskusikan!
Underinsurance tidak berlaku bagi penutupan asuransi yang dilakukan atas dasar agreed value, karena dalam metode penutupan agreed value, antara tertanggung dan Penanggung pada saat penutupan dilakukan telah menyepakati suatu jumlah tertentu sebagai nilai untuk pokok pertanggungan tersebut dari saat mulainya hingga berakhirnya pertanggungan tersebut.

3. Overinsurance:
Ialah suatu keadaan dimana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured.Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim partial loss akan diganti penuh (less deductible), Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

4. Deductible (Own Risk/OR atau bisa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya : untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

5. Penutupan dengan Periode kurang dari 1 tahun & Berakhirnya Pertanggungan :
  • Penutupan Asuransi untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun, berlaku ketentuan perhitungan premi jangka pendek.
  • Pasal 19 PSKBI mengenai Berakhirnya Pertanggungan menyatakan bahwa “Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan”
  • Berikut ini adalah Skala premi jangka Pendek yang dipakai untuk menghitung premi pertanggungan jangka pendek dan menghitung pengembalian premi dalam hal polis dibatalkan oleh Tertanggung.
Jangka Waktu Pertanggungan
Tarif Premi X Premi Tahunan
Prosentasi Refund Premi untuk pembatalan oleh tertanggung dari premi tahunan
Sampai dengan 1 minggu (7) hari
12.5%
87.5%
> 1 minggu s/d 1 bulan (30 hari)
20%
80%
> 1 bulan s/d 2 bulan
30%
70%
> 2 bulan s/d 3 bulan
40%
60%
> 3 bulan s/d 4 bulan
50%
50%
> 4 bulan s/d 5 bulan
60%
40%
> 5 bulan s/d 6 bulan
70%
30%
> 6 bulan s/d 7 bulan
75%
25%
> 7 bulan s/d 8 bulan
87.5%
12.5%
> 8 bulan s/d 12 bulan (1 tahun)
100%
0%

6. Knock for knock Agreement (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama-sama dicover dengan kondisi ALL RISK atau Pertanggungan ALL RISK plus TJH Pihak III.

7. Third Party S haring Agreement :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahw apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketiga mengalami luka-luka, maka klaim pihak III tersbut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu. Ketentuan ini tidak ada di Indonesia.
read more...

Jaringan Bengkel Rekanan ACA


Untuk informasi lengkap Jaringan Bengkel Rekanan ACA silahkan unduh file dibawah :


Daftar_bengkel_rekanan_ACA.pdf 

read more...

Road side Assistance fasilitas dari Asuransi Mobil ACA Otomate

Adalah Fasilitas yang disediakan oleh Asuransi Mobil ACA untuk membantu customer ACA menangani keadaan darurat atau kerusakan kendaraan customer di lokasi,dengan dibantu oleh teknisi Road Side Assistance ACA. Mengatasi masalah ringan pada kendaraan secara darurat atau bersifat sementara seperti:

Tire Service Membantu menyelesaikan masalah ban kendaraan (ban kempes atau bocor).

Battery Service Membantu menyelesaikan masalah pada accu/battery

Fuel Service Memberikan bahan bakar apabila kendaraan mogok akibat kehabisan bahan bakar di jalan

Overheating Service Gangguan pada komponen pendingin mesin.

Electrical Service Gangguan pada sistem elektrik (lampu besar mobil mati pada malam hari,sekering putus).

Powertrain Service Gangguan pada sistem transmisi dan kemudi kendaraan seperti kopling,ataupun juga power steering

Engine Service Gangguan pada fungsi mesin utama

Brake Service Gangguan pada fungsi pengereman

Locksmith Service Kunci tertinggal di dalam mobil sementara mobil tersebut dalam keadaan terkunci.

CAKUPAN WILAYAH Seluruh wilayah Jabotabek,Bandung,Semarang

Kondisi penyediaan jasa ACA Road Side Assistance Hari Kerja:30 hari Waktu Kerja:Senin –Minggu Jam Kerja:06.00 –22.00

Hubungi Hotline ACA 24 jam:021-31-999-100
read more...

Formulir Pendaftaran Agen Asuransi ACA

Selamat bergabung berkarir/berbisnis bersama Asuransi Central Asia (ACA)

Prosedur pendaftaran Agen Asuransi ACA sebagai berikut :


2.     Cetak Formulir,lalu isi seluruh data
dengan benar dan jujur


3.     Scan Formulir dan di email ke : mjiung@gmail.com. Bila anda tidak bisa melakukan Scan dan email, silahkan kirim langsung / Fax ke:

PT Asuransi Central Asia
Mall Ambassador No. 2-3 (Lt 1 dan 2)
Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 28,Kuningan,
Jakarta Selatan,DKI Jakarta 12940
Fax:021 5760 605                  
Up. Muhamad Djiung

4.     Lampirkan Foto terbaru 3×4  4
lbr,Fotocopy NPWP (bila ada), Fotocopy KTP, Fotocopy Buku Bank Halaman pertama
(yang ada Nama dan Nomor Rekening anda)

5.     Pengajuan anda akan segera kami
pelajari, bila disetujui, anda akan diberikan Kode Agen, mengikuti Training dan
langsung dapat berkarir / berbisnis. Bila ada pertanyaan silahkan menghubungi
kami Sukses !

Telkomsel : 0811 800 851
XL           : 0817 889 903
mdjiung@gmail.com

     
read more...

Benefit dan Fasilitas Agen Asuransi ACA

Pada setiap jenjang karir,para professional yang telah tergabung dalam MITRACA,memperoleh benefit antara lain:
read more...

Jenjang Karir Agen Asuransi ACA

Dalam MITRACA,para professional dapat memiliki jenjang karir yang menghasilkan,meliputi:
  • Partner
  • Senior Partner
  • Executive Partner
  • Managing Partner
Segera bergabung bersama MITRACA.
Peluang Besar terpampang di depan anda.

read more...

Sistim Kerja Agen Asuransi ACA

Sebagai MITRACA,para profesional tidak perlu hadir atau pun datang setiap hari ke PT. Asuransi Central Asia.
read more...

Lowongan Kerja Freelance Agen Asuransi ACA



MITRACA
SELAMAT PAGI . . . . . . . .!!!!


Keberhasilan PT.Asuransi Central Asia sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang Asuransi Kerugian/ Umum (General Insurance) tidak lepas dari peranan Aparat Pemasaran yang merupakan ujung tombak dalam memasarkan produk-produk yang dihasilkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka PT.Asuransi Central Asia, membuat suatu program kerja sama dalam rangka pengembangan jaringan pemasaran asuransi kerugian yaitu “Program Kerjasama kemitraan ACA”.

Program kerjasama kemitraan ACA adalah suatu program kerjasama yang diperuntukkan bagi setiap orang yang ingin menjadi bagian dalam jaringan pemasaran asuransi kerugian dengan sistem yang Profesional dan Menguntungkan.

JENJANG KARIER :
Dalam MITRACA, para Professional dapat memiliki Jenjang Karir yang menghasilkan, meliputi:
  1. Partner
  2. Senior Partner
  3. Executive Partner
  4. Managing Parner
BENEFIT & FASILITAS :
Pada setiap Jenjang Karir, para Profesional yang telah tergabung dalam MITRACA, memperoleh Benefit antara lain:
  • Komisi
  • Bonus
  • Salary dan juga Fasilitas Kerja seperti Notebook
  • Website MITRACA
  • Kesempatan untuk Traveling ke Luar Negeri
  • Serta keikutsertaan dalam MITRACA Executive Club (MEC) yang merupakan penghargaan dari PT.Asuransi Central Asia bagi setiap Profesional yang berprestasi.
TRAINING/ PELATIHAN :
Setiap Profesional yang tergabung dalam MITRACA berhak untuk mengukuti Training dan pelatihan yang diadakan oleh PT.Asuransi Central Asia, dalam rangka Peningkatan Pengetahuan dan Keahlian profesi.

SISTEM KERJA :
Dalam MITRACA, para Profesional tidak perlu hadir ataupun datang setiap hari ke PT.Asuransi Central Asia. Para Profesional dapat bekerja dirumah, ditempat umum ataupun dimanapun. Ini karena MITRACA telah menggunakan System Online dalam setiap kegiatannya.

Untuk mendaftar menjadi MITRACA, cukup dengan memberikan :
  1. Fotocopy KTP,
  2. Fotocopy NPWP,
  3. 2 (dua) lembar Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6,
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran (Download Form)
  5. Pengajuan anda akan segera kami pelajari, bila disetujui, anda akan diberikan Kode Agen, mengikuti Training dan langsung dapat berkarir / berbisnis. Bila ada pertanyaan silahkan menghubungi kami Sukses 






read more...

Asuransi Perjalanan ACA - Travel Safe Domestik

Asuransi Perjalanan ACA TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:

1.      Kematian &Cacat Tetap
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.

2.      Kematian Selain akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian Selain Akibat Kecelakaan dengan nilai sebesar 10% dari Nilai Pertanggungan.

3.      Biaya-Biaya Medis
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan,hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.

4.      Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance,sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis,memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.

5.      Repatriasi Jenazah
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya,termasuk penyediaan rumah duka lokal,perawatan jenazah,pengurusan dokumen yang diperlukan,memperoleh semua izin hukum,pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya,apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.

6.      Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya,karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.

7.      Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi,dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
1.   Setiap tindakan perang,tindakan permusuhan dari negara asing,perang sipil,revolusi,pemberontakan atau penggunaan kekuatan militer.
2.   Kerugian,perusakan atau kerusakan terhadap properti apapun atau segala kerugian atau biaya apapun yang timbul karenanya atau segala akibat kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan atau diperbesar oleh atau terjadi karena peristiwa radiasi ion atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau setiap limbah nuklir sebagai hasil pembakaran bahan bakar nuklir.
3.   Setiap kerugian yang timbul dari setiap tindakan terorisme,termasuk terorisme dengan menggunakan senjata Nuklir,Biologis atau Kimia.
4.   Setiap tindakan Tertanggung yang ilegal atau melanggar hukum atau penyitaan,penahanan,perusakan oleh pejabat bea cukai atau petugas lain yang berwenang.
5.   Setiap larangan atau peraturan pemerintah.
6. Setiap pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau setiap kegagalan Tertanggung melakukan pencegahan yang masuk akal untuk menghindari klaim dalam Polis ini untuk menindaklanjuti keluarnya peringatan di media massa mengenai kemungkinan terjadinya pemogokan,kerusuhan atau huru-hara.
7.  Tertanggung tidak melakukan semua usaha yang masuk akal untuk menjaga properti/barang-barang miliknya atau untuk menghindari cedera atau meminimumkan setiap klaim dalam Polis ini.
8. Bersepeda motor,berburu,segala jenis balapan,olahraga profesional dan perjalanan udara (selain daripada sebagai penumpang pesawat terbang komersial dan/atau pesawat pribadi yang berlisensi),olahraga air,  mountaineering,mendaki gunung,panjat tebing,penjelajahan di alam liar,lompat gantung (bungee jumping),menumpang kendaraan orang lain yang tidak dikenal,segala macam kegiatan di bawah air dan setiap keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan di udara,baik kegiatan tersebut sedang ditunda atau tidak.
9.  Kehamilan atau kelahiran dan setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran,penyakit kelamin.
10. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri yang dilakukan oleh Tertanggung.
11. Sakit atau penyakit,AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) atau ARC (Aids Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan penyakit yang telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai endemic.
12. Gangguan mental dan saraf,termasuk tetapi tidak terbatas pada kegilaan.
13. Keikutsertaan Tertanggung dalam angkatan laut,kegiatan militer atau angkatan udara atau partisipasi Tertanggung dalam uji coba kendaraan apapun atau bekerja sebagai pekerja manual atau bekerja di lepas pantai atau di pertambangan atau melakukan pemotretan dari udara atau menanggulangi bahan peledak.

Siapa saja yang memerlukan produk asuransi perjalanan domestik Travel Save ACA ?
Semua traveler memerlukan produk ini khusus untuk perjalanan domestik.

TABEL MANFAAT (DALAM RUPIAH)  
 
 
MANFAAT
NUSANTARA 1
NUSANTARA 2
Kematian &Cacat Tetap akibat Kecelakaan
50,000,000
100,000,000
Kematian Selain Akibat Kecelakaan*
5,000,000
10,000,000
Biaya Medis akibat Kecelakaan
20,000,000
40,000,000
Evakuasi Medis Darurat &Repatriasi
Tidak Terbatas
Tidak Terbatas
Repatriasi Jenazah
Tidak Terbatas
Tidak Terbatas
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
500,000
1,500,000
Kehilangan Bagasi &Barang Pribadi
1,000,000
2,500,000

TABEL PREMI (DALAM RUPIAH)


Lama Perjalanan
NUSANTARA 1
NUSANTARA 2
1 – 4 hari
28,000
45,000
5 – 11 hari
45,000
67,000
12 – 20 hari
61,500
84,500
21 –31 hari
73,000
100,000
Tambahan per minggu
15,000
25,000
*) Manfaat Kematian Selain Akibat Kecelakaan ditanggung oleh PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR).

Hal-hal Penting
  1. Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya
  2. Pasa saat asuransi ini mulai berlaku,Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak,maka klaim tidak dapat diproses.
  3. Batas usia Tertanggung:1  – 70 tahun.
  4. Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
  5. Untuk manfaat sebagaimana disebutkan pada butir 4 &5 TABEL MANFAAT,BLUE DOT Assistance tidak akan memberikan pelayanan pada hal-hal berikut:
  • Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis
  • Cedera yang diakibatkan oleh keikutsertaaan dalam perang atau pemberontakan
  • Perbuatan/tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung
  • Percobaan bunuh diri,sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri yang dilakukan oleh Tertanggung
  • Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter
  • Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya dengan kemampuan dan tingkat perawatan yang sama tanpa otorisasi medis
  • Luka ringan,cedera biasa seperti keseleo,patah tulang biasa atau penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
  • Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan
  • Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan
  • Perjalanan kurang dari 150 km dari tempat tinggal resmi Tertangggung.
Untuk manfaat Kehilangan Bagasi dan/atau Barang Pribadi,Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara,kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung bepergian.
read more...