1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Claim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Kesepakatan
6. Pembayaran Klaim
Untuk Kerugian Parsial:
1. Hubungi Hotline ACA 24 Jam selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak terjadinya kerugian
2. Mobile Klaim ACA akan datang dan melakukan survey
3. Mengisi dan menandatangani Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor (LKKB)
4. Melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan
5. Penerbitan SPK ke Bengkel Rekanan ACA
6. Perbaikan kendaraan ke bengkel rekanan ACA
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Klaim:
1. Kerusakan Ringan
2. Kerusakan Berat (CTL)
3. Kehilangan atau Kerusakan Total
4. Tuntutan Pihak Ketiga
1. Kerusakan ringan a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Fotocopy polis c. Fotocopy STNK kendaraan d. Fotocopy SIM Pengemudi Untuk kehilangan komponen kendaraan akibat pencurian harus dilengkapi dengan surat keterangan kepolisian |
2. Kerusakan berat ( CTL ) a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi |
3. Kehilangan atau kerusakan total a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Polis asli dan bukti asli pembayaan premi c. STNK asli kendaraan d. Fotocopy SIM pengemudi e. BPKB asli f. Faktur kendaraan g. Surat keterangan kepolisian h. Kunci kontak i. Surat subrogasi j. Surat blokir ( untuk kehilangan ) |
4. Tuntutan pihak ketiga a. Mengisi LKKB ( Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor ) b. Fotocopy STNK kendaraan c. Fotocopy SIM pengemudi d. Surat keterangan kepolisian e. Surat musyawarah f. Surat pernyataan tidak memiliki Asuransi |
INFORMASI LENGKAP TENTANG ASURANSI MOBIL ACA Klik Disini
Untuk Informasi Lebih lanjut Hubungi :
MUHAMAD DJIUNG
HP :
0811 800 851
0817 889 903
YM :mdjiung
Email : mdjiung@gmail.com
MUHAMAD DJIUNG
HP :
0811 800 851
0817 889 903
YM :mdjiung
Email : mdjiung@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar