- Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan ”setinggi-tingginya” adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
- Dasar untuk menentukan ada tidaknya ”average” bila terjadi klaim
- Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PEMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
2. Underinsurance :
Ialah suatu keadaan dimana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari HargaPasar Kendaraan tersebut/sejenis (Sum insured < market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, maka klaim dibayar secara prorata dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari harga pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan resiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut :
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) x Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp. 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/ Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda tarima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp. 125.000.000.-) x Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (minus Deductible/OR).
Bagaimana jika kondisinya adalah T otal Loss ? Berlakukah rumus perhitungan prorata seperti tersebut di atas ? Diskusikan!
Underinsurance tidak berlaku bagi penutupan asuransi yang dilakukan atas dasar agreed value, karena dalam metode penutupan agreed value, antara tertanggung dan Penanggung pada saat penutupan dilakukan telah menyepakati suatu jumlah tertentu sebagai nilai untuk pokok pertanggungan tersebut dari saat mulainya hingga berakhirnya pertanggungan tersebut.
3. Overinsurance:
Ialah suatu keadaan dimana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured.Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim partial loss akan diganti penuh (less deductible), Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
4. Deductible (Own Risk/OR atau bisa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya : untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
5. Penutupan dengan Periode kurang dari 1 tahun & Berakhirnya Pertanggungan :
- Penutupan Asuransi untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun, berlaku ketentuan perhitungan premi jangka pendek.
- Pasal 19 PSKBI mengenai Berakhirnya Pertanggungan menyatakan bahwa “Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan”
- Berikut ini adalah Skala premi jangka Pendek yang dipakai untuk menghitung premi pertanggungan jangka pendek dan menghitung pengembalian premi dalam hal polis dibatalkan oleh Tertanggung.
Jangka Waktu Pertanggungan
|
Tarif Premi X Premi Tahunan
|
Prosentasi Refund Premi untuk pembatalan oleh tertanggung dari premi tahunan
|
Sampai dengan 1 minggu (7) hari
|
12.5%
|
87.5%
|
> 1 minggu s/d 1 bulan (30 hari)
|
20%
|
80%
|
> 1 bulan s/d 2 bulan
|
30%
|
70%
|
> 2 bulan s/d 3 bulan
|
40%
|
60%
|
> 3 bulan s/d 4 bulan
|
50%
|
50%
|
> 4 bulan s/d 5 bulan
|
60%
|
40%
|
> 5 bulan s/d 6 bulan
|
70%
|
30%
|
> 6 bulan s/d 7 bulan
|
75%
|
25%
|
> 7 bulan s/d 8 bulan
|
87.5%
|
12.5%
|
> 8 bulan s/d 12 bulan (1 tahun)
|
100%
|
0%
|
6. Knock for knock Agreement (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama-sama dicover dengan kondisi ALL RISK atau Pertanggungan ALL RISK plus TJH Pihak III.
7. Third Party S haring Agreement :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahw apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketiga mengalami luka-luka, maka klaim pihak III tersbut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu. Ketentuan ini tidak ada di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar