Asuransi Perjalanan ACA TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
1. Kematian &Cacat Tetap
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
2. Kematian Selain akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian Selain Akibat Kecelakaan dengan nilai sebesar 10% dari Nilai Pertanggungan.
3. Biaya-Biaya Medis
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan,hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
4. Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance,sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis,memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
5. Repatriasi Jenazah
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya,termasuk penyediaan rumah duka lokal,perawatan jenazah,pengurusan dokumen yang diperlukan,memperoleh semua izin hukum,pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya,apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
6. Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya,karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
7. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi,dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.
Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
1. Setiap tindakan perang,tindakan permusuhan dari negara asing,perang sipil,revolusi,pemberontakan atau penggunaan kekuatan militer.
2. Kerugian,perusakan atau kerusakan terhadap properti apapun atau segala kerugian atau biaya apapun yang timbul karenanya atau segala akibat kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan atau diperbesar oleh atau terjadi karena peristiwa radiasi ion atau kontaminasi radioaktif dari bahan bakar nuklir atau setiap limbah nuklir sebagai hasil pembakaran bahan bakar nuklir.
3. Setiap kerugian yang timbul dari setiap tindakan terorisme,termasuk terorisme dengan menggunakan senjata Nuklir,Biologis atau Kimia.
4. Setiap tindakan Tertanggung yang ilegal atau melanggar hukum atau penyitaan,penahanan,perusakan oleh pejabat bea cukai atau petugas lain yang berwenang.
5. Setiap larangan atau peraturan pemerintah.
6. Setiap pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau setiap kegagalan Tertanggung melakukan pencegahan yang masuk akal untuk menghindari klaim dalam Polis ini untuk menindaklanjuti keluarnya peringatan di media massa mengenai kemungkinan terjadinya pemogokan,kerusuhan atau huru-hara.
7. Tertanggung tidak melakukan semua usaha yang masuk akal untuk menjaga properti/barang-barang miliknya atau untuk menghindari cedera atau meminimumkan setiap klaim dalam Polis ini.
8. Bersepeda motor,berburu,segala jenis balapan,olahraga profesional dan perjalanan udara (selain daripada sebagai penumpang pesawat terbang komersial dan/atau pesawat pribadi yang berlisensi),olahraga air, mountaineering,mendaki gunung,panjat tebing,penjelajahan di alam liar,lompat gantung (bungee jumping),menumpang kendaraan orang lain yang tidak dikenal,segala macam kegiatan di bawah air dan setiap keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan di udara,baik kegiatan tersebut sedang ditunda atau tidak.
9. Kehamilan atau kelahiran dan setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran,penyakit kelamin.
10. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri yang dilakukan oleh Tertanggung.
11. Sakit atau penyakit,AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) atau ARC (Aids Related Complex) atau HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan penyakit yang telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai endemic.
12. Gangguan mental dan saraf,termasuk tetapi tidak terbatas pada kegilaan.
13. Keikutsertaan Tertanggung dalam angkatan laut,kegiatan militer atau angkatan udara atau partisipasi Tertanggung dalam uji coba kendaraan apapun atau bekerja sebagai pekerja manual atau bekerja di lepas pantai atau di pertambangan atau melakukan pemotretan dari udara atau menanggulangi bahan peledak.
Siapa saja yang memerlukan produk asuransi perjalanan domestik Travel Save ACA ?
Semua traveler memerlukan produk ini khusus untuk perjalanan domestik.
TABEL MANFAAT (DALAM RUPIAH)
|
|
|
MANFAAT
|
NUSANTARA 1
|
NUSANTARA 2
|
Kematian &Cacat Tetap akibat Kecelakaan
|
50,000,000
|
100,000,000
|
Kematian Selain Akibat Kecelakaan*
|
5,000,000
|
10,000,000
|
Biaya Medis akibat Kecelakaan
|
20,000,000
|
40,000,000
|
Evakuasi Medis Darurat &Repatriasi
|
Tidak Terbatas
|
Tidak Terbatas
|
Repatriasi Jenazah
|
Tidak Terbatas
|
Tidak Terbatas
|
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
|
500,000
|
1,500,000
|
Kehilangan Bagasi &Barang Pribadi
|
1,000,000
|
2,500,000
|
TABEL PREMI (DALAM RUPIAH)
|
|
|
Lama Perjalanan
|
NUSANTARA 1
|
NUSANTARA 2
|
1 – 4 hari
|
28,000
|
45,000
|
5 – 11 hari
|
45,000
|
67,000
|
12 – 20 hari
|
61,500
|
84,500
|
21 –31 hari
|
73,000
|
100,000
|
Tambahan per minggu
|
15,000
|
25,000
|
*) Manfaat Kematian Selain Akibat Kecelakaan ditanggung oleh PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR).
Hal-hal Penting
- Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya
- Pasa saat asuransi ini mulai berlaku,Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak,maka klaim tidak dapat diproses.
- Batas usia Tertanggung:1 – 70 tahun.
- Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
- Untuk manfaat sebagaimana disebutkan pada butir 4 &5 TABEL MANFAAT,BLUE DOT Assistance tidak akan memberikan pelayanan pada hal-hal berikut:
- Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis
- Cedera yang diakibatkan oleh keikutsertaaan dalam perang atau pemberontakan
- Perbuatan/tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung
- Percobaan bunuh diri,sengaja melukai diri sendiri atau tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri yang dilakukan oleh Tertanggung
- Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter
- Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya dengan kemampuan dan tingkat perawatan yang sama tanpa otorisasi medis
- Luka ringan,cedera biasa seperti keseleo,patah tulang biasa atau penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
- Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan
- Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan
- Perjalanan kurang dari 150 km dari tempat tinggal resmi Tertangggung.
Untuk manfaat Kehilangan Bagasi dan/atau Barang Pribadi,Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara,kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung bepergian.